Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat BUMN (Whistleblowing System)
Penerapan Whistleblowing System di PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda terus berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan dalam pengelolaan Perusahaan. Komitmen ini dilaksanakan dengan penuh amanah, transparan, akuntabel, serta senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda menerapkan Whistleblowing System sebagai sarana bagi seluruh Insan Perusahaan maupun pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap prinsip GCG maupun etika kerja yang berlaku, berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan dengan niat baik demi kepentingan bersama.
Lingkup Pengaduan yang Dapat Dilaporkan:
1. Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku
2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi
3. Pemerasan
4. Perbuatan curang
5. Benturan kepentingan
6. Gratifikasi
7. Penyuapan
8. Tindakan yang melanggar etika, susila, dan norma kesopanan
Dengan melaporkan pelanggaran, Anda turut menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan jujur.
Proses Penanganan Laporan:
1. Jika dokumen dan bukti-bukti disampaikan lengkap, Tim Whistleblowing System akan melakukan pemilahan data dan memutuskan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.
2. Jika keputusannya adalah cukup bukti, maka laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
3. Laporan yang tidak terbukti akan dikembalikan kepada pelapor. Namun apabila terbukti, Tim Whistleblowing System akan melaporkan hasil temuannya tersebut kepada Direksi.
4. Laporan yang berkaitan dengan jajaran manajemen di bawah Direksi disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Direktur Utama, sedangkan laporan-laporan yang berkaitan dengan Direksi akan ditujukan kepada Dewan Komisaris.
5. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui email: tolbalikpapansamarinda@gmail.com
Kebijakan Perusahaan terkait Whistleblowing System ini merujuk pada Keputusan Bersama Direksi No. 56/KPTS-JBS/2022 tentang Whistleblowing System PT Jasamarga Balikpapan Samarinda.